Minggu, 04 September 2016

Deskripsi Mata Kuliah ASKEB I Kehamilan



RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER
Program Studi           : DIII Kebidanan
Mata Kuliah              : ASKEB I KEHAMILAN
Kode Mata Kuliah    : Bd. 301
Semester                     : II (dua)
SKS                            : 4 SKS
Dosen Pengampu      : Elysabeth Nandya Pricilia S.Tr.Keb

Deskripsi Mata Kuliah         :
Mata kuliah ini memberikan kemampuan kepada mahasiswa untuk memberikan asuhan kebidanan pada ibu hamil normal dengan bantuan, didasari konsep-konsep, sikap, keterampilan serta hasil evidence based dalam praktik antenatal yang menggunakan pendekatan manajemen kebidanan dengan pokok-pokok bahasan konsep terjadinya kehamilan, adaptasi fisiologi dan psikologi ibu hamil, factor yang mempengaruhi ibu hamil, kebutuhan ibu hamil, asuhan ibu hamil pada kunjungan awal dan ulang, deteksi terhadap komplikasi ibu dan janin serta pendokumentasiannya
Capaian Pembelajaran MK :
Pada akhir semester mahasiswa diharapkan dapat melaksanakan asuhan kebidanan kehamilan dengan baik
Download RPS lengkap
Download materi tanda bahaya kehamilan.ppt

Senin, 14 Maret 2016

KEBIJAKAN PROGRAM KESEHATAN LINGKUNGAN



BAB I
PENDAHULUAN
A.       Latar Belakang
Negara kesatuan Republik Indonesia merupakan suatu negara yang memiliki banyak akan kekayaan alamnya yang sangat beragam, meliputi tanah, air, dan ada lagi yang lebih terkenal saat ini yaitu tanah galian yang biasa di sebut oleh banyak  pengusaha sebagai pertambangan. Mulai dari tambang emas, tembaga perak, minyak , batu bara, gas bumi, industri semen dan masih banyak lagi yang lainya. Untuk itu pelu adanya kaidah dasar yang menjadi landasan untuk pembangunan dan melindungi linkungan hidup.
Berdasarkan UU.No.23/1997 di jelaskan bahwa lingkunagan hidup merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan makhluk hidup, diantaranya manusia beserta perilakunya,yang dapat mempengarui kelangsungan kehidupan dan kesejahteraan manusia itu sendiri, dan makhluk hidup lainya. Lingkungan hidup di indonesia mempunyai sebuah sistem yang meliputi lingkungan sosial, lingkungan alam, lingkungan buatan dari ke tiga sistem tersebut saling berkaitan atau saling mempengaruhi atara satu sistem dengan sistem yang lainya.
Ada sebuah filosofi yang akan dicapai dalam hal pengelolaan sumber daya alam yang didasarkan pada sebuah prinsip Otonomi Daerah, diantaranya yaitu masyarakat yang tinggal di daerah seharusnya mendapatkan manfaat yang nyata dari keberadaan sumber daya alam yang di miliki daerahnya. Namun hal ini akan terwujud dengan efektif apabila pelaksanaan pengelolaaan lingkungan hidup didasarkan pada prinsip otonomi daerah, dan itupun dapat di laksanakan di antaranya oleh aparatur pemerintah daerah, berbagai dunia usaha, serta masyarakat. Berbagai cara telah di terapkan, namun masih saja tetap muncul berbagai problem yang di sebabkan oleh kurangnya pengelolaan lingkungan hidup. Kini status dan kualitas dari lingkungan hidup, serta SDA di Indonesia dalam keadaan buruk dan menurun hal itu akan membahayakan kehidupan manusia.
B.       Rumusan Masalah
1.    Pengertian dari lingkungan hidup?
2.    Bagaimana kebijakan pengelolaan lingkungan hidup di indonesia?
3.    Apa tujuan dari  pembangunan lingkungan hidup?
4.    Apa prinsip-prinsip pembangunan berwawasan lingkungan?
5.    Apa saja program pengendalian pencemaran lingkungan hidup?
C.      Tujuan Penulisan
                1.  Mengetahui pengertian dari lingkungan hidup.
                2.  Mengetahui kebijakan pengelolaan lingkungan hidup di indonesia.
                3.  Mengetahui tujuan dari  pembangunan lingkungan hidup.
                4.  Mengetahui program pengendalian pencemaran lingkungan hidup.
                5.  Mengetahui prinsip-prinsip pembangunan berwawasan lingkungan.











BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A.      Pengertian Lingkungan Hidup
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakuknya, yang mempengaruhi kelangsungan kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya (UU. No. 23/1997). Lingkungan hidup dalam pengertian ekologi tidaklah mengenal batas wilayah baik wilayah negara maupun wilayah administratif, akan tetapi  jika lingkungan hidup dikaitkan dengan pengelolaannya maka harus jelas batas wilayah wewenang  pengelolaan tersebut. Lingkungan hidup Indonesia sebagai suatu sistem yang terdiri dari lingkungan sosial (sociosystem), lingkungan buatan (technosystem) dan lingkungan alam (ecosystem) dimana ke-tiga sub-sistem ini saling berinteraksi (saling  mempengaruhi). Ketahanan masing-masing sub-sistem ini akan meningkatkan  kondisi seimbang dan ketahanan lingkungan hidup, dimana kondisi ini akan memberikan jaminan suatu yang berkelanjutan yang tentunya akan memberikan  peningkatan kualitas hidup setiap makhluk hidup di dalamnya.
B.       Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup. SDA seperti air, udara, tanah, hutan dan lainnya merupakan sumber daya yang penting bagi kelangsungan mahkluk hidup termasuk manusia. Bahkan, SDA ini tidak hanya mencukupi kebutuhan hidup manusia, tetapi juga dapat memberikan kontribusi besar terhadap kesejahteraan yang lebih luas. Namun, semua itu bergantung pada bagaimana pengelolaan SDA tersebut, karena pengelolaan yang buruk berdampak pada kerugian yang akan ditimbulkan dari keberadaan SDA, misalnya dalam bentuk banjir, pencemaran air, dan sebagainya. Dalam merumuskan kebijakan lingkungan, Pemerintah lazimnya menetapkan tujuan yang hendak dicapai. Kebijakan lingkungan disertai tindak lanjut pengarahan dengan cara bagaimana penetapan tujuan dapat dicapai agar ditaati masyarakat. Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) mendasari kebijaksanaan lingkungan di Indonesia, karena Undang-Undang, peraturan pemerintah dan peraturan pelaksanaan lainnya merupakan instrumen kebijaksanaan (instrumenten van beleid).
Instrumen kebijaksanaan lingkungan perlu ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan lingkungan demi kepastian hukum dan mencerminkan arti penting hukum bagi penyelesaian masalah lingkungan. Instrumen hukum kebijaksanaan lingkungan tetapkan oleh pemerintah melalui berbagai sarana yang bersifat pencegahan, atau setidak-tidaknya pemulihan, sampai tahap normal kualitas lingkungan. Adapun arah kebijakan lingkungan hidup terbagi atas:
1.    Arah kebijakan bidang pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dalam GHBN
a.       Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahtraan rakyat bagi generasi ke generasi.
b.      Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan dengan menerapkan teknologi rumah lingkungan.
c.       Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik.
d.      Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga yang diatur dengan undang-undang.
e.       Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan ruang, yang pengusahaannya diatur oleh undang-undang.
2.    Kebijakan sumber daya alam dalam TAP MPR No.IX/MPR/2001 tentang pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam:
a.    Melakukan pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan undang-undang yang berkaitan dengan sumber daya alam dalam rangka sinkronisasi kebijakan antar sektor yang berdasarkan prinsip-prinsip sebagaimana yang dimaksud pasal 5 ketetapan ini.
b.    Mewujudkan optimalisasi pemanfaatan berbagai macam sumber daya alam melalui identifikasi dan inventarisasi kualitas dan kualitas sumber daya alam sebagai potensi dalam pembangunan nasional.
c.    Memperluas pembagian akses informasi kepada masyarakat mengenai potensi sumber daya alam di daerahnya dan mendorong terwujudnya tanggung jawab sosial untuk menggunakan teknologi ramah lingkungan termasuk teknologi tradisional.
d.   Memperhatikan sifat dan karakteristik dari berbagai jenis sumber daya alam dan melakukan upaya-upaya meningkatkan nilai tambah dari produk sumber daya alam tersebut.
e.    Menyelesaikan konflik-konflik pemenfaatan sumber daya alam yang timbul selama ini sekaligus mengantisipasi potensi konflik dimasa mendatang guna menjamin terlaksananya penegakan hukum dengan didasarkan atas prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud pasal 5 ketetapan ini.
f.     Menyusun strategi pemanfaatan sumber daya alam yang didasarkan pada optimalisasi manfaat dengan memperhatikan kepentingan dan kondisi daerah maupun nasional.
3.    Kebijakan pengembangan sumber daya alam bagi pembangunan berkelanjutan. Reformasi pengelolaan sumber daya alam sebagai prasyarat terwujudnya pembangunan berkelanjutan dapat dinilai lebih baik apabila terumuskan parameter yang memadai. Secara implementatif, parameter yang dapat dirumuskan adalah:
a.    Desentralisasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan mengikuti prinsip dan pendekatan ekosistem bukan administratif.
b.    Kontrol sosial masyarakat dengan melalui pengembangan transparansi proses pengembalian keputusan dan peran serta masyarakat. Kontrol sosial ini dapat dimaknai pula sebagai partisipasi dan kedaulatan yang dimiliki (sebagai hak) rakyat. Setiap orang secara sendiri-sendiri maupun kelempok memiliki hak yang sama dalam proses perencanaan, pengembilan keputusan, pelaksanaan, pengawasan serta evaluasi pada pengelolaan dan pelestarian pada pengembangan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
c.    Pendekatan utuh menyeluruh komprehensif dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Pada parameter ini, pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup harus menghilangkan pendekatan sektoral, namun berbasis ekosistem dan memperhatikan keterkaitan dan saling ketergantungan antara faktor-faktor pembentuk ekosistem dan antara satu ekosistem dengan ekosistem lainnya.
d.   Keseimbangan antara eksploitasi dengan konservasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup sehingga tetap terjaga kelestarian dan kualitasnya secara baik.
e.    Rasa keadilan bagi rakyat dalam pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Keadilan ini tidak semata bagi generasi sekarang semata, tetapi juga untuk generasi mendatang sesudah kita yang memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik.
Dengan kondisi dan status lingkungan hidup di Indonesia, Pemerintah juga telah menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional, dengan sasaran yang ingin dicapai adalah membaiknya sistem pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Tujuannya untuk mencapai keseimbangan antara aspek pemanfaatan sumber daya alam sebagai modal pertumbuhan ekonomi (kontribusi sektor perikanan, kehutanan, pertambangan dan mineral terhadap PBD) dengan aspek perlindungan terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagai penopang sistem kehidupan secara luas. Adanya keseimbangan tersebut berarti menjamin keberlanjutan pembangunan. Untuk itu, pengarusutamaan (mainstreaming) prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development) di seluruh sektor, baik di pusat maupun di daerah, menjadi suatu keharusan. Yang dimaksud dengan sustainable development adalah upaya memenuhi kebutuhan generasi masa kini tanpa mengorbankan kepentingan generasi yang akan datang. Seluruh kegiatannya harus dilandasi tiga pilar pembangunan secara seimbang, yaitu menguntungkan secara ekonomi (economically viable), diterima secara sosial (socially acceptable) dan ramah lingkungan (environmentally sound). Prinsip tersebut harus dijabarkan dalam bentuk instrumen kebijakan maupun investasi pembangunan jangka menengah di seluruh sektor dan bidang yang terkait dengan sasaran pembangunan sumber daya alam dan lingkungan hidup, seperti di bawah ini:
         1.         Bidang perairan
a.    Meningkatnya kualitas air sungai khususnya di seluruh DAS kritis disertai pengendalian dan pemantauan secara kontinyu.
b.    Terjaganya danau, khususnya di Jabodetabek, dengan kualitas air yang memenuhi syarat.
c.    Berkurangnya pencemaran air dan tanah di kota kota besar disertai pengendalian dan pemantauan terpadu antar sektor.
d.   Terkendalinya kualitas air laut melalui pendekatan terpadu antara kebijakan konservasi wilayah darat dan laut.
e.    Membaiknya kualitas udara perkotaan khususnya di Jakarta, Surabaya, Bandung, dan Medan, didukung oleh perbaikan manajemen dan sistem transportasi kota yang ramah lingkungan.
f.     Berkurangnya penggunaan bahan perusak ozon (ODS/Ozone Depleting Substances)  secara bertahap dan sama sekali hapus pada tahun 2010.
g.    Berkembangnya kemampuan adaptasi terhadap perubahan iklim  global.
h.    Pemanfaatan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan sesuai pedoman IBSAP 2003-2020 (Indonesia Biodiversity Strategy and Action Plan).
i.      Meningkatnya upaya 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dalam manajemen persampahan untuk mengurangi beban TPA.
j.      Regionalisasi pengelolaan TPA secara profesional untuk mengantisipasi keterbatasan lahan di Jabodetabek dan kota-kota besar lainnya.
k.    Mengupayakan berdirinya satu fasilitas pengelolaan limbah B3 yang baru di sekitar pusat kegiatan industri.
l.      Tersusunya aturan pendanaan lingkungan yang inovatif sebagai terobosan untuk mengatasi kecilnya pembiayaan sektor lingkungan hidup.
m.  Sosialisasi berbagai perjanjian internasional kepada para pengambil keputusan di tingkat pusat dan daerah.
n.    Membaiknya sistem perwakilan Indonesia di berbagai konvensi internasional untuk memperjuangkan kepentingan nasional.
o.    Meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya memelihara sumber daya alam dan lingkungan hidup.


         2.         Bidang Kehutanan
a.    Tegaknya hukum, khususnya dalam pemberantasan illegal loging dan penyelundupan kayu.
b.    Pengukuhan kawasan hutan dalam tata ruang seluruh propinsi di Indonesia, setidaknya 30 persen dari luas hutan yang telah ditata batas.
c.    Optimalisasi nilai tambah dan manfaat hasil hutan dan kayu.
d.   Meningkatnya hasil hutan non kayu sebesar 30 persen dari produksi (2004).
e.    Bertambahnya hutan tanaman industri (HTI), seluas 3 juta hektar, sebagai basis pengembangan ekonomi hutan.
f.     Konservasi hutan dan rehabilitasi lahan di 141 DAS prioritas untuk menjamin pasukan air dari sistem penopang kehidupan lainnya.
g.    Desentralisasi kehutanan melalui pembagian wewenang dan tanggung jawab yang disepakati oleh Pusat dan Daerah.
h.    Berkembangnya kemitraan antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat dalam pengelolaan hutan lestari.
i.      Penerapan iptek yang inovatif pada sektor kehutanan.
         3.         Bidang Kelautan
a.    Berkurangnya pelanggaran dan perusakan sumber daya kelautan.
b.    Membaiknya pengelolaan ekosistem pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil secara terpadu.
c.     Selesainya batas laut dengan negara tetangga.
d.   Serasinya peraturan perundang di bidang kelautan.
         4.         Bidang Pertambangan dan Sumber Daya Mineral
a.       Optimalisasi peran migas dalam penerimaan negara guna menunjang pertumbuhan ekonomi.
b.      Meningkatnya cadangan, produksi, dan ekspor migas.
c.       Terjaminnya pasukan migas dan produk-produknya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
d.      Terselesaikannya Undang undang Pertambangan sebagai pengganti Undang undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Pokok Pokok Pertambangan.
e.       Meningkatnya investasi pertambangan dengan perluasan lapangan kerja dan kesempatan berusaha.
f.       Meningkatnya produksi dan nilai tambah produk pertambangan.
g.      Terjadinya alih teknologi dan kompetensi tenaga kerja.
h.       Meningkatnya kualitas industri hilir yang berbasis sumber daya mineral.
i.        Meningkatnya keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan.
j.        Berkurangnya kegiatan pertambangan tanpa ijin (PETI).
Untuk mencapai sasaran tersebut di atas, arah kebijakan yang akan ditempuh meliputi perbaikan manajemen dan sistem pengelolaan sumber daya alam, optimalisasi manfaat ekonomi dan sumber daya alam termasuk jasa lingkungannya, penegakan hukum, rehabilitasi dan pemulihan cadangan sumber daya alam, dan pengendalian pencemaran lingkungan hidup. Sasaran pembangunan di atas dibuat agar sumber daya alam dapat tetap mendukung perekonomian nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengorbankan daya dukung dan fungsi lingkungan hidupnya, agar kelak tetap dapat dinikmati oleh generasi mendatang.
C.      Tujuan Pembangunan Lingkungan hidup
                1.  Mengarusutamakan (mainstreaming) prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan ke seluruh bidang pembangunan.
                2.  Koordinasi pengelolaan lingkungan hidup di tingkat nasional dan daerah.
                3.  Meningkatkan upaya penegakan hukum secara konsisten kepada pencemar lingkungan.
                4.  Meningkatkan kapasitas lembaga pengelola lingkungan hidup baik di tingkat nasional maupun daerah.
                5.  Membangun kesadaran masyarakat agar peduli pada isu lingkungan hidup dan berperan aktif sebagai kontrol sosial dalam memantau kualitas lingkungan hidup.
                6.  Untuk menterjemahkan sasaran pembangunan dan arah kebijakan di atas, maka pembangunan sumber daya alam dan lingkungan hidup jangka menengah 2004-2009 akan mencakup program-program sebagai berikut:
a.    Program Pemantapan dan Pemanfaatan Potensi Sumber Daya Hutan.
b.    Program Pengelolaan Sumber Daya Hutan.
c.    Program Pembinaan Usaha Pertambangan Migas.
d.   Program Pembinaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
e.    Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam.
f.     Program Rehabilitasi dan Pemulihan Cadangan Sumber Daya Alam.
g.    Program Pengembangan Kapasitas Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
h.    Program Peningkatan Kualitas dan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
i.      Program Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup.
j.      Dari kesembilan program tersebut, dijabarkan menjadi kegiatan-kegiatan yang merupakan rencana aksi, yang harus dilaksanakan untuk mewujudkan dari pilihan kebijakan pemerintah di bidang pengelolaan lingkungan hidup.

D.      Prinsip-prinsip Pembangunan Lingkungan hidup
Program lingkungan PBB (UNEP) mengidentifikasikan lima tujuan pokok pembangunan berkelanjutan, yaitu :
1.    Membantu kaum miskin karena konon, maka tak punya pilihan untuk bertahan selain merusak lingkungan.
2.    Pembangunan atas kekuatan sendiri yang dipagari oleh daya dukung lingkungan.
3.    Pembangunan dengan biaya efektif dan menggunakan parameter ekonomi non konvensional.
4.    Perbaikan lingkungan kesehatan, penyediaan air bersih dan tempat tinggal untuk setiap manusia.
5.    Pembangunan yang bersifat pada inisiatif rakyat (people centered development).
Agenda 21, program aksi PBB yang dihasilkan KTT Bumi Rio De Janeiro 1992, pernyataan tentang prinsio-prinsip kehutanan, konvensi tentang perubahan iklim dan konvensi tentang kekanekaragaman hayati. Sustainable development dalam terminologi ekonomi, diartikan sebagai suatu pembangunan yang tidak pernah punah – development that last, pearce and barbier (Adiningsih, 2002:5). Secara lebih spesifik dapat diartikan sebagai suatu pembangunan ekonomi yang memakimumkan kualitas kehidupan generasi sekarang yang tidak menyebabkan penurunan kualitas kehidupan generasi mendatang. Kualitas hidup tidak hanya mencakup aspek kebutuhan ekonomi namun juga kebutuhan akan alam yang bersih, sehat dan tingkat kehidupan sosial yang diinginkan.
Dapat dikatakan pembangunan yang berindikator pada keberhasilan eknomi, social, budaya dan kesehatan saja adalah sebuah kegagalan sebab harus di ukur dari keberhasilan pelestarian lingkungan hidup yang menjamin kelangsungan hidup generasi mendatang untuk dapat disebut sebagai pembangunan yang berhasil. Konferensi Tingkat Tinggi Pembangunan Lingkungan Hidup di Rio De Janeiro Brasil tahun 1992 menghasilkan sejumlah prinsip-prinsip Pembangunan Berkelanjutan yang harus bisa dilaksanakan oleh setiap negara peserta dan penandatanganan Deklarai Bumi terdapat 5 (lima) prinsip yang sangat penting dalam melaksanakan pembangunan berkelanjutan, yaitu :
           1.       Prinsip keadilan inter dan antar generasi.
           2.       Prinsip kehati-hatian.
           3.       Prinsip internalisasi dampak lingkungan eksternal yang ditimbulkan.
           4.       Prinsip keberlanjutan pemanfaatan.
           5.       Pencemar membayar.

E.       Program Pengendalian Pembangunan Lingkungan hidup
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup dalam upaya mencegah perusakan atau pencemaran lingkungan hidup yang  di darat, perairan tawar dan laut, maupun udara sehingga masyarakat memperoleh kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Adapun kegiatan pokok yang tercakup dalam program ini meliputi:
           1.  Pemantauan kualitas udara dan badan air secara kontinyu dan terkoordinasi antar daerah dan antar sektor.
           2.   Peningkatan fasilitas laboratorium lingkungan di tingkat propinsi.
           3.  Penyelesaian kasus pencemaran lingkungan secara hukum.
           4.  Penggunaan bahan bakar ramah lingkungan di sektor transportasi dan energi dalam upaya megurangi polusi udara perkotaan.
           5.  Spsialisasi penggunaan teknologi bersih dan ekoefisiensi di berbagai kegiatan manufaktur dan transportasi.
           6.  Perbaikan sistem perdagangan dan impor bahan perusak lapisan ozon (ODS) hingga akhir tahu 2007 dan penghapusan ODS pada tahun 2010.
           7.  Pengkajian mendalam terhadap dampak perubahan iklim global pada sektor sektor tertentu.
           8.  Adaptasi dampak perubahan iklim pada rencana strategis sektor maupun rencana pembangunan daerah.
           9.  Peningkatan produksi dan penggunaan pupuk kompos yang berasal dari sampah perkotaan.
         10.Peningkatan peran sektor informal khsususnya pemulung dan lapak dalam upaya pemisahan sampah dan 3 R.
         11.Pengkajian pendirian perusahaan TPA regional di beberapa kota besar, khususnya Jabodetabek dan Bandung.
         12.Upaya pendirian satu fasilitas pengelola B3 baru.
         13.     Pengembangan sistem insentif dan disinsentif terhadap kegiatan-kegiatan yang berpotensi mencemari lingkungan seperti industri dan pertambangan.
         14.     Penetapan dana alokasi khusus (DAK) sebagai kompensasi daerah yang memiliki dan menjaga kawasan lindung.
         15.     Pengintegrasian biaya-biaya lingkungan ke dalam biaya produksi termasuk pengembangan pajak progresif dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
         16.     Pengembangan teknologi yang berwawasan lingkungan, termasuk teknologi tradisional dalam pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan limbah, dan teknlogi industri yang ramah lingkungan, serta.
         17.     Perumusan aturan dan mekanisme pelaksanaan tentang alternatif  pendanaan lingkungan seperti DNS (Debt for nature swap), CDM (Clean Development Mechanism), retribusi lingkungan, dan sebagainya.
 










BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Perkembangan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, menunjukkan kemajuan yang yang cukup signifikan. Perundang-undangan yang terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup meningkat, baik dari jumlah dan materi cakupan. Dengan demikian, akan semakin lengkap kebijakan publik pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Namun demikian kebijakan dan pengelolaan lingkungan hidup yang ada di Indonesia masih banyak permasalahan dan kendala yang didapatkan. Sehingga pemerintahan kita saat ini masih berusaha untuk memperbaiki kebijakan dan pengelolaan lingkungan hidup. Begitu juga dengan masyarakat  yang mulai memperhatikan lingkungan yang ada di sekitarnya. Dengan kebijakan yang diambil oleh pemeritahan negara untuk lingkungan yang lebih baik lagi sangat dibutuhkan bagi kita sebagai masyarakat untuk menjaga lingkungan hidup yang ada disekitar kita. Karena kelestarian lingkungan hidup semua ada pada kita tinggal bagaimana kita meliharanya. Dengan hambatan dalam pemerintah menjalankan kebijakan dan pengelola lingkungan ini, pemerintah akan tetap berusaha.
B.  Saran
Bagi Pemerintah dalam mengambil kebijakan dan pengelolan lingkungan hidup sebaiknya harus diperhatikan lagi secara baik dan benar sehingga keputusan yang tetapkan tidak ada lagi ada hambatan dalam menjalankan kebijakan tersebut. Permasalaan yang ada juga harus diperhatikan secara teliti sehingga dapat dilihat dimana letak dari faktor pecemaran lingkungan  yang ada. Jika solusi telah didapatka pemerintah sebaiknya bersosialisasi dengan masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan kita. Sehingga masyarakat lambat-laun akan lebih memperhatikan lingkungan hidup yang ada disekitarnya. Sebaiknya juga, pemerintah harus membuat peraturan bagi masyarakat yang tidak memperhatikan lingkungan  dan masih menggangap hal ini sepele harus diberi sansi bagi yang melanggar sehingga masyarakat benar-benar memperhatikan masalah ini.