BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Negara kesatuan Republik Indonesia
merupakan suatu negara yang memiliki banyak akan kekayaan alamnya yang sangat
beragam, meliputi tanah, air, dan ada lagi yang lebih terkenal saat ini yaitu
tanah galian yang biasa di sebut oleh banyak
pengusaha sebagai pertambangan. Mulai dari tambang emas, tembaga perak,
minyak , batu bara, gas bumi, industri semen dan masih banyak lagi yang lainya.
Untuk itu pelu adanya kaidah dasar yang menjadi landasan untuk pembangunan dan
melindungi linkungan hidup.
Berdasarkan UU.No.23/1997 di
jelaskan bahwa lingkunagan hidup merupakan kesatuan ruang dengan semua benda,
daya, keadaan makhluk hidup, diantaranya manusia beserta perilakunya,yang dapat
mempengarui kelangsungan kehidupan dan kesejahteraan manusia itu sendiri, dan
makhluk hidup lainya. Lingkungan hidup di indonesia mempunyai sebuah sistem yang
meliputi lingkungan sosial, lingkungan alam, lingkungan buatan dari ke tiga
sistem tersebut saling berkaitan atau saling mempengaruhi atara satu sistem
dengan sistem yang lainya.
Ada sebuah filosofi yang akan
dicapai dalam hal pengelolaan sumber daya alam yang didasarkan pada sebuah
prinsip Otonomi Daerah, diantaranya yaitu masyarakat yang tinggal di daerah
seharusnya mendapatkan manfaat yang nyata dari keberadaan sumber daya alam yang
di miliki daerahnya. Namun hal ini akan terwujud dengan efektif apabila
pelaksanaan pengelolaaan lingkungan hidup didasarkan pada prinsip otonomi
daerah, dan itupun dapat di laksanakan di antaranya oleh aparatur pemerintah
daerah, berbagai dunia usaha, serta masyarakat. Berbagai cara telah di
terapkan, namun masih saja tetap muncul berbagai problem yang di sebabkan oleh
kurangnya pengelolaan lingkungan hidup. Kini status dan kualitas dari
lingkungan hidup, serta SDA di Indonesia dalam keadaan buruk dan menurun hal
itu akan membahayakan kehidupan manusia.
B.
Rumusan
Masalah
1. Pengertian
dari lingkungan hidup?
2. Bagaimana
kebijakan pengelolaan lingkungan hidup di indonesia?
3. Apa
tujuan dari pembangunan lingkungan
hidup?
4. Apa
prinsip-prinsip pembangunan berwawasan lingkungan?
5. Apa
saja program pengendalian pencemaran lingkungan hidup?
C.
Tujuan
Penulisan
1. Mengetahui
pengertian dari lingkungan hidup.
2. Mengetahui
kebijakan pengelolaan lingkungan hidup di indonesia.
3. Mengetahui
tujuan dari pembangunan lingkungan
hidup.
4. Mengetahui
program pengendalian pencemaran lingkungan hidup.
5. Mengetahui
prinsip-prinsip pembangunan berwawasan lingkungan.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.
Pengertian
Lingkungan Hidup
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang
dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya
manusia dan perilakuknya, yang mempengaruhi kelangsungan kehidupan dan
kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya (UU. No. 23/1997). Lingkungan
hidup dalam pengertian ekologi tidaklah mengenal batas wilayah baik wilayah
negara maupun wilayah administratif, akan tetapi jika lingkungan hidup dikaitkan dengan
pengelolaannya maka harus jelas batas wilayah wewenang pengelolaan tersebut. Lingkungan hidup
Indonesia sebagai suatu sistem yang terdiri dari lingkungan sosial (sociosystem), lingkungan buatan (technosystem) dan lingkungan alam (ecosystem) dimana ke-tiga sub-sistem ini
saling berinteraksi (saling
mempengaruhi). Ketahanan masing-masing sub-sistem ini akan
meningkatkan kondisi seimbang dan
ketahanan lingkungan hidup, dimana kondisi ini akan memberikan jaminan suatu
yang berkelanjutan yang tentunya akan memberikan peningkatan kualitas hidup setiap makhluk
hidup di dalamnya.
B.
Kebijakan
Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pengelolaan lingkungan hidup adalah
upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi
kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan,
pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup. SDA seperti air, udara, tanah,
hutan dan lainnya merupakan sumber daya yang penting bagi kelangsungan mahkluk
hidup termasuk manusia. Bahkan, SDA ini tidak hanya mencukupi kebutuhan hidup
manusia, tetapi juga dapat memberikan kontribusi besar terhadap kesejahteraan
yang lebih luas. Namun, semua itu bergantung pada bagaimana pengelolaan SDA
tersebut, karena pengelolaan yang buruk berdampak pada kerugian yang akan
ditimbulkan dari keberadaan SDA, misalnya dalam bentuk banjir, pencemaran air,
dan sebagainya. Dalam merumuskan kebijakan lingkungan, Pemerintah lazimnya
menetapkan tujuan yang hendak dicapai. Kebijakan lingkungan disertai tindak
lanjut pengarahan dengan cara bagaimana penetapan tujuan dapat dicapai agar
ditaati masyarakat. Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup (UUPLH) mendasari kebijaksanaan lingkungan di Indonesia,
karena Undang-Undang, peraturan pemerintah dan peraturan pelaksanaan lainnya
merupakan instrumen kebijaksanaan (instrumenten
van beleid).
Instrumen kebijaksanaan lingkungan
perlu ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan lingkungan demi kepastian
hukum dan mencerminkan arti penting hukum bagi penyelesaian masalah lingkungan.
Instrumen hukum kebijaksanaan lingkungan tetapkan oleh pemerintah melalui
berbagai sarana yang bersifat pencegahan, atau setidak-tidaknya pemulihan,
sampai tahap normal kualitas lingkungan. Adapun arah kebijakan lingkungan hidup
terbagi atas:
1. Arah
kebijakan bidang pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dalam GHBN
a. Mengelola
sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan
kesejahtraan rakyat bagi generasi ke generasi.
b. Meningkatkan
pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan
konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan dengan menerapkan teknologi
rumah lingkungan.
c. Menerapkan
indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam
pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan
yang tidak dapat balik.
d. Mendelegasikan
secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam
pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan
lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga yang diatur dengan
undang-undang.
e. Mendayagunakan
sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan
kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang
berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan
ruang, yang pengusahaannya diatur oleh undang-undang.
2.
Kebijakan sumber daya alam dalam TAP MPR
No.IX/MPR/2001 tentang pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam:
a.
Melakukan pengkajian
ulang terhadap berbagai peraturan undang-undang yang berkaitan dengan sumber
daya alam dalam rangka sinkronisasi kebijakan antar sektor yang berdasarkan
prinsip-prinsip sebagaimana yang dimaksud pasal 5 ketetapan ini.
b.
Mewujudkan optimalisasi
pemanfaatan berbagai macam sumber daya alam melalui identifikasi dan
inventarisasi kualitas dan kualitas sumber daya alam sebagai potensi dalam
pembangunan nasional.
c.
Memperluas pembagian
akses informasi kepada masyarakat mengenai potensi sumber daya alam di
daerahnya dan mendorong terwujudnya tanggung jawab sosial untuk menggunakan
teknologi ramah lingkungan termasuk teknologi tradisional.
d.
Memperhatikan sifat dan
karakteristik dari berbagai jenis sumber daya alam dan melakukan upaya-upaya
meningkatkan nilai tambah dari produk sumber daya alam tersebut.
e.
Menyelesaikan
konflik-konflik pemenfaatan sumber daya alam yang timbul selama ini sekaligus
mengantisipasi potensi konflik dimasa mendatang guna menjamin terlaksananya
penegakan hukum dengan didasarkan atas prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud
pasal 5 ketetapan ini.
f.
Menyusun strategi
pemanfaatan sumber daya alam yang didasarkan pada optimalisasi manfaat dengan
memperhatikan kepentingan dan kondisi daerah maupun nasional.
3. Kebijakan
pengembangan sumber daya alam bagi pembangunan berkelanjutan. Reformasi
pengelolaan sumber daya alam sebagai prasyarat terwujudnya pembangunan
berkelanjutan dapat dinilai lebih baik apabila terumuskan parameter yang
memadai. Secara implementatif, parameter yang dapat dirumuskan adalah:
a.
Desentralisasi dalam
pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan mengikuti prinsip dan
pendekatan ekosistem bukan administratif.
b.
Kontrol sosial
masyarakat dengan melalui pengembangan transparansi proses pengembalian
keputusan dan peran serta masyarakat. Kontrol sosial ini dapat dimaknai pula
sebagai partisipasi dan kedaulatan yang dimiliki (sebagai hak) rakyat. Setiap
orang secara sendiri-sendiri maupun kelempok memiliki hak yang sama dalam
proses perencanaan, pengembilan keputusan, pelaksanaan, pengawasan serta
evaluasi pada pengelolaan dan pelestarian pada pengembangan sumber daya alam
dan lingkungan hidup.
c.
Pendekatan utuh
menyeluruh komprehensif dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan
hidup. Pada parameter ini, pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup
harus menghilangkan pendekatan sektoral, namun berbasis ekosistem dan
memperhatikan keterkaitan dan saling ketergantungan antara faktor-faktor
pembentuk ekosistem dan antara satu ekosistem dengan ekosistem lainnya.
d.
Keseimbangan antara
eksploitasi dengan konservasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan
hidup sehingga tetap terjaga kelestarian dan kualitasnya secara baik.
e.
Rasa keadilan bagi
rakyat dalam pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Keadilan ini
tidak semata bagi generasi sekarang semata, tetapi juga untuk generasi
mendatang sesudah kita yang memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik.
Dengan kondisi dan status
lingkungan hidup di Indonesia, Pemerintah juga telah menetapkan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional, dengan sasaran yang ingin dicapai
adalah membaiknya sistem pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Tujuannya untuk mencapai keseimbangan antara aspek pemanfaatan sumber daya alam
sebagai modal pertumbuhan ekonomi (kontribusi sektor perikanan, kehutanan,
pertambangan dan mineral terhadap PBD) dengan aspek perlindungan terhadap
kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagai penopang sistem kehidupan secara
luas. Adanya keseimbangan tersebut berarti menjamin keberlanjutan pembangunan.
Untuk itu, pengarusutamaan (mainstreaming) prinsip-prinsip pembangunan
berkelanjutan (sustainable development)
di seluruh sektor, baik di pusat maupun di daerah, menjadi suatu keharusan.
Yang dimaksud dengan sustainable development adalah upaya memenuhi kebutuhan
generasi masa kini tanpa mengorbankan kepentingan generasi yang akan datang.
Seluruh kegiatannya harus dilandasi tiga pilar pembangunan secara seimbang,
yaitu menguntungkan secara ekonomi (economically
viable), diterima secara sosial (socially
acceptable) dan ramah lingkungan (environmentally
sound). Prinsip tersebut harus dijabarkan dalam bentuk instrumen kebijakan
maupun investasi pembangunan jangka menengah di seluruh sektor dan bidang yang
terkait dengan sasaran pembangunan sumber daya alam dan lingkungan hidup,
seperti di bawah ini:
1.
Bidang perairan
a.
Meningkatnya kualitas
air sungai khususnya di seluruh DAS kritis disertai pengendalian dan pemantauan
secara kontinyu.
b.
Terjaganya danau,
khususnya di Jabodetabek, dengan kualitas air yang memenuhi syarat.
c.
Berkurangnya pencemaran
air dan tanah di kota kota besar disertai pengendalian dan pemantauan terpadu
antar sektor.
d.
Terkendalinya kualitas
air laut melalui pendekatan terpadu antara kebijakan konservasi wilayah darat
dan laut.
e.
Membaiknya kualitas
udara perkotaan khususnya di Jakarta, Surabaya, Bandung, dan Medan, didukung
oleh perbaikan manajemen dan sistem transportasi kota yang ramah lingkungan.
f.
Berkurangnya penggunaan
bahan perusak ozon (ODS/Ozone Depleting Substances) secara bertahap dan sama sekali hapus pada
tahun 2010.
g.
Berkembangnya kemampuan
adaptasi terhadap perubahan iklim
global.
h. Pemanfaatan
keanekaragaman hayati secara berkelanjutan sesuai pedoman IBSAP 2003-2020 (Indonesia Biodiversity Strategy and Action
Plan).
i.
Meningkatnya upaya 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dalam manajemen
persampahan untuk mengurangi beban TPA.
j.
Regionalisasi
pengelolaan TPA secara profesional untuk mengantisipasi keterbatasan lahan di
Jabodetabek dan kota-kota besar lainnya.
k.
Mengupayakan berdirinya
satu fasilitas pengelolaan limbah B3 yang baru di sekitar pusat kegiatan industri.
l.
Tersusunya aturan
pendanaan lingkungan yang inovatif sebagai terobosan untuk mengatasi kecilnya
pembiayaan sektor lingkungan hidup.
m.
Sosialisasi berbagai
perjanjian internasional kepada para pengambil keputusan di tingkat pusat dan
daerah.
n.
Membaiknya sistem
perwakilan Indonesia di berbagai konvensi internasional untuk memperjuangkan
kepentingan nasional.
o.
Meningkatnya kesadaran
masyarakat akan pentingnya memelihara sumber daya alam dan lingkungan hidup.
2.
Bidang Kehutanan
a. Tegaknya
hukum, khususnya dalam pemberantasan illegal loging dan penyelundupan kayu.
b. Pengukuhan
kawasan hutan dalam tata ruang seluruh propinsi di Indonesia, setidaknya 30
persen dari luas hutan yang telah ditata batas.
c. Optimalisasi
nilai tambah dan manfaat hasil hutan dan kayu.
d. Meningkatnya
hasil hutan non kayu sebesar 30 persen dari produksi (2004).
e. Bertambahnya
hutan tanaman industri (HTI), seluas 3 juta hektar, sebagai basis pengembangan
ekonomi hutan.
f. Konservasi
hutan dan rehabilitasi lahan di 141 DAS prioritas untuk menjamin pasukan air
dari sistem penopang kehidupan lainnya.
g. Desentralisasi
kehutanan melalui pembagian wewenang dan tanggung jawab yang disepakati oleh
Pusat dan Daerah.
h. Berkembangnya
kemitraan antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat dalam pengelolaan hutan
lestari.
i. Penerapan
iptek yang inovatif pada sektor kehutanan.
3.
Bidang Kelautan
a. Berkurangnya
pelanggaran dan perusakan sumber daya kelautan.
b.
Membaiknya pengelolaan
ekosistem pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil secara terpadu.
c.
Selesainya batas laut dengan negara tetangga.
d.
Serasinya peraturan
perundang di bidang kelautan.
4.
Bidang Pertambangan dan
Sumber Daya Mineral
a. Optimalisasi
peran migas dalam penerimaan negara guna menunjang pertumbuhan ekonomi.
b. Meningkatnya
cadangan, produksi, dan ekspor migas.
c. Terjaminnya
pasukan migas dan produk-produknya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
d. Terselesaikannya
Undang undang Pertambangan sebagai pengganti Undang undang Nomor 11 Tahun 1967
tentang Pokok Pokok Pertambangan.
e. Meningkatnya
investasi pertambangan dengan perluasan lapangan kerja dan kesempatan berusaha.
f. Meningkatnya
produksi dan nilai tambah produk pertambangan.
g. Terjadinya
alih teknologi dan kompetensi tenaga kerja.
h. Meningkatnya kualitas industri hilir yang
berbasis sumber daya mineral.
i.
Meningkatnya
keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan.
j.
Berkurangnya kegiatan
pertambangan tanpa ijin (PETI).
Untuk mencapai sasaran tersebut di
atas, arah kebijakan yang akan ditempuh meliputi perbaikan manajemen dan sistem
pengelolaan sumber daya alam, optimalisasi manfaat ekonomi dan sumber daya alam
termasuk jasa lingkungannya, penegakan hukum, rehabilitasi dan pemulihan
cadangan sumber daya alam, dan pengendalian pencemaran lingkungan hidup.
Sasaran pembangunan di atas dibuat agar sumber daya alam dapat tetap mendukung
perekonomian nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa
mengorbankan daya dukung dan fungsi lingkungan hidupnya, agar kelak tetap dapat
dinikmati oleh generasi mendatang.
C.
Tujuan
Pembangunan Lingkungan hidup
1. Mengarusutamakan
(mainstreaming) prinsip-prinsip
pembangunan berkelanjutan ke seluruh bidang pembangunan.
2. Koordinasi
pengelolaan lingkungan hidup di tingkat nasional dan daerah.
3. Meningkatkan
upaya penegakan hukum secara konsisten kepada pencemar lingkungan.
4. Meningkatkan
kapasitas lembaga pengelola lingkungan hidup baik di tingkat nasional maupun
daerah.
5. Membangun
kesadaran masyarakat agar peduli pada isu lingkungan hidup dan berperan aktif
sebagai kontrol sosial dalam memantau kualitas lingkungan hidup.
6. Untuk
menterjemahkan sasaran pembangunan dan arah kebijakan di atas, maka pembangunan
sumber daya alam dan lingkungan hidup jangka menengah 2004-2009 akan mencakup
program-program sebagai berikut:
a. Program
Pemantapan dan Pemanfaatan Potensi Sumber Daya Hutan.
b. Program
Pengelolaan Sumber Daya Hutan.
c. Program
Pembinaan Usaha Pertambangan Migas.
d. Program
Pembinaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
e. Program
Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam.
f. Program
Rehabilitasi dan Pemulihan Cadangan Sumber Daya Alam.
g.
Program Pengembangan
Kapasitas Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
h.
Program Peningkatan
Kualitas dan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
i.
Program Pengendalian
Pencemaran Lingkungan Hidup.
j.
Dari kesembilan program
tersebut, dijabarkan menjadi kegiatan-kegiatan yang merupakan rencana aksi,
yang harus dilaksanakan untuk mewujudkan dari pilihan kebijakan pemerintah di
bidang pengelolaan lingkungan hidup.
D.
Prinsip-prinsip
Pembangunan Lingkungan hidup
Program lingkungan PBB (UNEP)
mengidentifikasikan lima tujuan pokok pembangunan berkelanjutan, yaitu :
1.
Membantu kaum miskin
karena konon, maka tak punya pilihan untuk bertahan selain merusak lingkungan.
2.
Pembangunan atas
kekuatan sendiri yang dipagari oleh daya dukung lingkungan.
3.
Pembangunan dengan
biaya efektif dan menggunakan parameter ekonomi non konvensional.
4.
Perbaikan lingkungan
kesehatan, penyediaan air bersih dan tempat tinggal untuk setiap manusia.
5. Pembangunan
yang bersifat pada inisiatif rakyat (people
centered development).
Agenda 21, program aksi PBB yang
dihasilkan KTT Bumi Rio De Janeiro 1992, pernyataan tentang prinsio-prinsip
kehutanan, konvensi tentang perubahan iklim dan konvensi tentang kekanekaragaman
hayati. Sustainable development dalam terminologi ekonomi, diartikan sebagai
suatu pembangunan yang tidak pernah punah – development that last, pearce and
barbier (Adiningsih, 2002:5). Secara lebih spesifik dapat diartikan sebagai
suatu pembangunan ekonomi yang memakimumkan kualitas kehidupan generasi
sekarang yang tidak menyebabkan penurunan kualitas kehidupan generasi
mendatang. Kualitas hidup tidak hanya mencakup aspek kebutuhan ekonomi namun
juga kebutuhan akan alam yang bersih, sehat dan tingkat kehidupan sosial yang
diinginkan.
Dapat dikatakan pembangunan yang
berindikator pada keberhasilan eknomi, social, budaya dan kesehatan saja adalah
sebuah kegagalan sebab harus di ukur dari keberhasilan pelestarian lingkungan
hidup yang menjamin kelangsungan hidup generasi mendatang untuk dapat disebut
sebagai pembangunan yang berhasil. Konferensi Tingkat Tinggi Pembangunan
Lingkungan Hidup di Rio De Janeiro Brasil tahun 1992 menghasilkan sejumlah
prinsip-prinsip Pembangunan Berkelanjutan yang harus bisa dilaksanakan oleh
setiap negara peserta dan penandatanganan Deklarai Bumi terdapat 5 (lima)
prinsip yang sangat penting dalam melaksanakan pembangunan berkelanjutan, yaitu
:
1.
Prinsip keadilan inter
dan antar generasi.
2.
Prinsip kehati-hatian.
3.
Prinsip internalisasi
dampak lingkungan eksternal yang ditimbulkan.
4.
Prinsip keberlanjutan
pemanfaatan.
5.
Pencemar membayar.
E.
Program
Pengendalian Pembangunan Lingkungan hidup
Program ini bertujuan untuk
meningkatkan kualitas lingkungan hidup dalam upaya mencegah perusakan atau
pencemaran lingkungan hidup yang di
darat, perairan tawar dan laut, maupun udara sehingga masyarakat memperoleh
kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Adapun kegiatan pokok yang
tercakup dalam program ini meliputi:
1. Pemantauan
kualitas udara dan badan air secara kontinyu dan terkoordinasi antar daerah dan
antar sektor.
2. Peningkatan fasilitas laboratorium lingkungan
di tingkat propinsi.
3. Penyelesaian
kasus pencemaran lingkungan secara hukum.
4. Penggunaan
bahan bakar ramah lingkungan di sektor transportasi dan energi dalam upaya
megurangi polusi udara perkotaan.
5. Spsialisasi
penggunaan teknologi bersih dan ekoefisiensi di berbagai kegiatan manufaktur
dan transportasi.
6. Perbaikan
sistem perdagangan dan impor bahan perusak lapisan ozon (ODS) hingga akhir tahu
2007 dan penghapusan ODS pada tahun 2010.
7. Pengkajian
mendalam terhadap dampak perubahan iklim global pada sektor sektor tertentu.
8. Adaptasi
dampak perubahan iklim pada rencana strategis sektor maupun rencana pembangunan
daerah.
9. Peningkatan
produksi dan penggunaan pupuk kompos yang berasal dari sampah perkotaan.
10.Peningkatan peran
sektor informal khsususnya pemulung dan lapak dalam upaya pemisahan sampah dan
3 R.
11.Pengkajian pendirian
perusahaan TPA regional di beberapa kota besar, khususnya Jabodetabek dan
Bandung.
12.Upaya pendirian satu
fasilitas pengelola B3 baru.
13. Pengembangan
sistem insentif dan disinsentif terhadap kegiatan-kegiatan yang berpotensi
mencemari lingkungan seperti industri dan pertambangan.
14. Penetapan
dana alokasi khusus (DAK) sebagai kompensasi daerah yang memiliki dan menjaga
kawasan lindung.
15. Pengintegrasian
biaya-biaya lingkungan ke dalam biaya produksi termasuk pengembangan pajak
progresif dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
16. Pengembangan
teknologi yang berwawasan lingkungan, termasuk teknologi tradisional dalam
pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan limbah, dan teknlogi industri yang
ramah lingkungan, serta.
17. Perumusan
aturan dan mekanisme pelaksanaan tentang alternatif pendanaan lingkungan seperti DNS (Debt for nature swap), CDM (Clean Development Mechanism), retribusi
lingkungan, dan sebagainya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Perkembangan kebijakan pengelolaan
lingkungan hidup di Indonesia, menunjukkan kemajuan yang yang cukup signifikan.
Perundang-undangan yang terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup meningkat,
baik dari jumlah dan materi cakupan. Dengan demikian, akan semakin lengkap
kebijakan publik pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Namun demikian
kebijakan dan pengelolaan lingkungan hidup yang ada di Indonesia masih banyak
permasalahan dan kendala yang didapatkan. Sehingga pemerintahan kita saat ini
masih berusaha untuk memperbaiki kebijakan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Begitu juga dengan masyarakat yang mulai
memperhatikan lingkungan yang ada di sekitarnya. Dengan kebijakan yang diambil
oleh pemeritahan negara untuk lingkungan yang lebih baik lagi sangat dibutuhkan
bagi kita sebagai masyarakat untuk menjaga lingkungan hidup yang ada disekitar
kita. Karena kelestarian lingkungan hidup semua ada pada kita tinggal bagaimana
kita meliharanya. Dengan hambatan dalam pemerintah menjalankan kebijakan dan
pengelola lingkungan ini, pemerintah akan tetap berusaha.
B. Saran
Bagi Pemerintah dalam mengambil
kebijakan dan pengelolan lingkungan hidup sebaiknya harus diperhatikan lagi
secara baik dan benar sehingga keputusan yang tetapkan tidak ada lagi ada
hambatan dalam menjalankan kebijakan tersebut. Permasalaan yang ada juga harus
diperhatikan secara teliti sehingga dapat dilihat dimana letak dari faktor
pecemaran lingkungan yang ada. Jika
solusi telah didapatka pemerintah sebaiknya bersosialisasi dengan masyarakat
untuk bersama-sama menjaga lingkungan kita. Sehingga masyarakat lambat-laun akan
lebih memperhatikan lingkungan hidup yang ada disekitarnya. Sebaiknya juga,
pemerintah harus membuat peraturan bagi masyarakat yang tidak memperhatikan
lingkungan dan masih menggangap hal ini
sepele harus diberi sansi bagi yang melanggar sehingga masyarakat benar-benar
memperhatikan masalah ini.